Tuesday, February 8, 2011

Pemerintah Diminta Razia Produk Halal Bodong

detik.com.  MUI mendapatkan data bila 54 persen produk makanan yang beredar di pasaran berlabel halal bodong. Produk makanan tersebut mencantumkan label halal, namun belum tentu memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta agar pemerintah serius menangani hal tersebut. Pemerintah lewat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta turun tangan.

"Seharusnya BPOM dan aparat penegak hukum segera bertindak turun ke lapangan. Ini harus segera dikroscek," ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Baghowi kepada wartawan usai rapat dengan jajaran BP POM MUI dan BPOM di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/2/2011).

Menurut Baghowi, banyaknya produk makanan berlabel halal bodong tersebut bisa meresahkan masyarakat. Tindakan tegas perlu dilakukan kepada produsen yang tidak menaati peraturan mengenai persyaratan label halal.

"Bila dibiarkan kepercayaan publik bisa hilang. Ini tugas pemerintah untuk mengawasinya," terangnya. 

Sebuah produk selain harus mencantum halal, juga harus memiliki seritifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI. Sertikat tersebut harus diperpanjang setiap dua tahun sekali, ini sebagai bentuk pengawasan terhadap keluarnya sebuah produk.

"Tapi kalau banyak beredar produk makanan berlabel halal tapi tidak punya sertifikat, ini dipertanyakan halal nya. Pemerintah harus turun tangan soal ini," imbuhnya.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LP POM) MUI mendapatkan data bila 54 persen produk makanan yang beredar di pasaran berlabel halal bodong. Label halal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan karena tidak memiliki sertifikat dari MUI.

"Data dari BPOM, 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus juga memiliki sertifikat halal. Sedangkan sebagian besar produk yang beredar di pasaran hanya mencantumkan label halal, belum tentu memiliki sertifikat halal.

"Jadi dalam produk makanannya ada label halal, tapi itu belum tentu memiliki sertifikat halal. Jadi label halal itu bodong, karena tidak sesuai persyaratan yang ada," terangnya.