Tuesday, February 8, 2011

Insiden Cikeusik Pelanggaran Hukum Berat

KOMPAS.com — Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, menilai penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2/2011), merupakan suatu pelanggaran hukum berat. Oleh karena itu, pelakunya segera diproses secara hukum. Demikian juga pejabat kepolisian yang dianggap membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi.

"Yang membakar rumah, pemukulan, pembunuhan, pengeroyokan, itu semua pelanggaran hukum berat," ujar Buyung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/2/2011).

Dikatakan Buyung, selama ini, dalam kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah, tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Kepolisian cenderung membiarkan penyerangan terhadap Ahmadiyah yang minoritas itu. Hak-hak pengikut Ahmadiyah pun, lanjut Buyung, belum dikembalikan.

"Yang aneh, dalam kasus Ahmadiyah, sampai sekarang yang disalahkan Ahmadiyah-nya, yang menyerang tidak pernah diadili. Peristiwa di Parung misalnya, polisi ikut. Ada yang mengungsi sampai sekarang tidak bisa pulang, itu kan harusnya diurus negara," ujarnya.

Padahal, kata Buyung, sebagai negara demokrasi, negara tidak boleh mentolerir tirani kekuasaan. "Sekarang mulai tirani dari masyarakat yang mengatasnamakan mayoritas. Ini berbahaya sekali. Membahayakan dasar konstitusi, Pancasila, kehidupan berbangsa dan bernegara yang memahami keberagaman," ungkapnya.

Untuk meminimalisir dampak buruk akibat perbedaan keyakinan tersebut, seharusnya pemerintah pusat sering menggelar dialog-dialog antaragama.

No comments:

Post a Comment